MAKALAH PENDIDIKAN DAN PROFESIONALISME


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Sebelum mengetahui tentang pendidikan dan profesionalisme, sebaiknya terlebih dahulu mengetahui definisi dari pendidikan sendiri itu apa. Pendidikan dapat diartikan sebagai kegiatan seseorang dalam membimbing dan memimpin anak menuju ke pertumbuhan dan perkembangan secara optimal agar dapat berdiri dan bertanggung jawab.
Pendidikan adalah proses perubahan manusia dari tidak berdaya menjadi berdaya, dari tidak punya harapan menjadi berpengharap. Pendidikan berkaitan erat dengan segala sesuatu yang bertalian dengan berkembangan manusia mulai perkembangan fisik, kesehatan keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, social, sampai kepada perkembangan iman. Perkembangan ini mengacu kepada membuat manusia menjadi lebih sempurna, membuat manusia meningkatkan hidupnya dan berprofesi yg faham akan moral. Pentingnya pendidikan yang lebih tinggi dalam masyarakat juga dapat diamati pada lapisan elit masyarakat.[1]
Istilah “ profesi “ memang selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut profesi. Untuk mencegah kesimpang siuran tentang arti profesi dan hal hal yang bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri ciri profesi. Dari pendidikan sendiri bisa menguasai bagaimana pekerjaan maupun jabatan menjadi profesi. Dari pendidikan sendiri sebagai ajang untuk perkembangan profesionalisasi.

B.     Rumusan Masalah

  1. Apakah yang dimaksud dengan profesionalisme dan ciri-ciri nya ?
  2.  Bagaimanakah pekerjaan dan jabatan sebagai profesi ?
  3.  Bagaimanakah pendidikan sebagai perkembangan profesionalisasi, organisasi profesional ?

C.    Tujuan Masalah

  1.  Mengetahui pengertian dengan profesionalisme dan ciri-ciri nya
  2.  Mengetahui pekerjaan dan jabatan sebagai profesi
  3.  Mengetahui pendidikan sebagai perkembangan profesionalisasi, oerganisasi professional.



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme berasal dari akar kata “profesi” . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah “tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan yang sama serta memiliki keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens, 2005). Orang yang bergabung dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki kebanyakan orang lain. Berkaitan dengan profesi ada beberapa istilah yang hendaknya tidak dicampur adukan yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[2]
Beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi, yaitu profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi.
  1. Profesi dalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya.
  2. rofesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannyaa yang sesuai dengan profesinya. 
  3. Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
  4. Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Profesional adalah kata benda dari profesi merupakan lawan kata dari amateur yang berkaitan dengan seseorang yang menerima bayaran atas jasa kerjanya. Dalam kata lain dapat diartikan pula sebagai seseorang yang mempraktikkan suatu profesi dan seseorang yang dipandang sebagai ahli dalam suatu cabang ilmu.
Untuk membentuk pribadi yang profesional tentulah kita harus melalui jenjang pendidikan yang berkualitas serta adanya pelatihan khusus.
Guru professional ialah guru yang tahu secara mendalam tentang apa yang diajarkan pada anak didiknya, mampu menyampaikannya secara efektif, efisien dan punya kepribadian yang luhur.
Suryadi menyatakan bahwa ada lima hal yang harus dimiliki untuk menjadi seorang guru yang profesional, antara lain:
1.      Guru menguasai secara mendalam mata pelajaran yang sedang diajarkan kepada murid-muridnya.
2.      Seorang guru mampu berpikir secara sistematis.
3.      Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar melalui berbagai cara evaluasi dan juga penilaian.
4.      Guru mempunyai komitmen pada siswa dan PBM.
5.      Guru seyogjanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.

B.     Ciri – Ciri Profesionalisme

Menurut Supriyadi (1999), guru yang mempunyai kinerja yang baik adalah guru yang profesional dan memiliki pengetahuan dan kemampuan profesi, adapun ciri ciri yang meliputinya adalah: 1) Memiliki kecerdasaan berfikir dan dapat mempelajari kondisi sekitar dengan cepat; 2) memiliki kompetensi secara profesional; 3) memiliki daya kreativitas dan inovatif yang tinggi; 4) memahami dan menguasai pekerjaan; 5) belajar dan cerdik menggunakan logika dan mengkoordinisir pekerjaan dengan efisien; 6) selalu berusaha melakukan perbaikan, 7) dianggap bernilai oleh pengawas; 8) memiliki prestasi yang baik; dan 9) selalu berupaya untuk meningkatkan kemampuan diri.[3]
Pada UU Nomor 14/2005 pasal 20 menjelaskan bahwa tugas guru dan dosen adalah berkewajiban untuk: (a) meningkatkan perkembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan mengikuti perkembangan tekhnologi, ilmu pengetahuan dan seni; (b) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; (c) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; (d) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan (e) bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas pertimbangan dasar jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakan keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Robert W. Richey (1974: 11) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut:
1.      Memandang profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota permanen.
2.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, serta kerja.
3.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dari pada kepentingan pribadi.
4.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
5.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
6.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
7.      Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya
8.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
Glenn Langford (1978: 6) mengemukakan ciri profesi sebagai berikut:
1.      Unity (memiliki suatu kesatuan dalam upaya mencapai tujuan).
2.      Responsibility purpose (memiliki tanggung jawab sebagai agen, pribadi, sosial dan tanggung jawab sebagai pengembang misi untuk mencapai tujuan.
3.      Recognition (memperoleh pengakuan dari masyarakat)
4.      Knowledge and skill (memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas)
5.      The profession ideal services (memberi pelayanan yang tepat)
6.      Payment ( bersifat bayaran)
Oteng Sutisna menyimpulkan bahwa profesi yang ideal itu harus memiliki:
1.      Kode etik yang regulatif
2.      Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh
3.      Kewenangan profesional yang diakui oleh klien
4.      Suatu dasar ilmu atau teori sistematis
5.      Kebudayaan profesional
6.      Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
Dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa syarat atau ciri dari profesi harus meliputi:
1.      Ada pengakuan dari masyarakat
2.      Ada sanksi jika terdapat pelanggaran
3.      Profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan khusus yang memadai
4.      Menurut kemampuan kinerja intelektual
5.      Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment
6.      Memiliki kode etik dan asosiasi professional
7.      Suatu pekerjaan yang khas dengan keahlian dan keterampilan tertentu
8.      Mempunyai konsekuensi dalam memikul tanggung jawab pribadi secara penuh
9.      Kinerja lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ekonomi.

C.    Pekerjaan atau Jabatan sebagai Profesi

Suatu pekerjaan atau jabatan disebut profesi bila pekerjaan itu memerlukan persiapan yang relative lama, dan diatur oleh suatu kode etik yang spesifik. Seperti diungkapkan oleh Moh. User Usman, bahwa yang dimaksud profesionalisme itu harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; 2) memiliki objek layanan tetap; 3) diakui oleh masyarakat Karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.[4]
Mengajar sebagai profesi berarti mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai profesi. Pandangan tentang guru, khususnya perempuan telah ada yang melihat dan menyadari bahwa pekerjaan mereka sebagai guru merupakan suatu profesi, bukan sekedar sebagai pekerjaan saja, tapi lebih jauh dari itu. Akan tetapi cara pandang seperti itu jumlahnya lebih terbatas dibandingkan dengan yang melihat guru sebagai sekedar pekerjaan, tidak lebih.
Kesadaran para perempuan pendidik tentang guru sebagai profesi, muncul tatkala pekerjaan domestik telah tidak membebani atau berkurang karena anak-anak telah beranjak dewasa. Dorongan dan tekanan untuk menjadikan posisi guru sebagai profesi semakin menguat ketika ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.[5]
Berikut beberapa karakteristik yang harus dipenuhi seseorang sehingga sesuatu yang dikerjakan tersebut dapat disebut sebagai suatu profesi :
1.      Sumber Pendapatan Utama
Suatu jabatan dikatakan bisa memenuhi unsur profesi, salah satunya adalah, apabila ia lakukan karena menjadi sumber pendapatan utama bagi pemenuhan kebutuhan hidup. Karena suatu jabatan dilihat sebagai sumber pendapatan utama, maka orang akan melakukan sesuatu yang terbaik dan optimal yang bisa dilakukan terhadap pekerjaan ini. Semakin baik dan optimal sesuatu itu dilakukan maka semakin besar pula peluang peningkatan penerimaan pendapatan. Bila seorang guru melakukan sesuatu dengan baik dan optimal diperkirakan sang guru bisa meraih kompetensi yang seharusnya dimiliki. Selanjutnya, bila kompetensi ini sudah menjadi bagian dariapa yang menjadi kegiatannya sebagai guru, maka diperkirakan dia akan lulus sertifikasi guru.konsekuensi yang ada didalmnya adalah peningkatan penerimaan pendapatan.
2.      Curahan Waktu Kerja Terbesar
Esensi dari karakteristik profesi sebagai pekerjaan utama tersebut adalah curahan waktu kerja terbesar berada pada aktivtas yang menjadi sumber pendapatan utama. Curahan waktu kerja terbesar ini berkaitan dengan karakteistik berikutnya dari profesi yaitu keahlian dan kompetensi. Misalnya, guru akan mencurahkan waktu kerja yang terbesar pada aktivitas dan kegiatan yang berhubungan dengan profesinya menjadi guru,seperti mempersiapkan bahan atau materi buat pengajaran, mengoreksi latihan, dan memperdalam cara dan strategi baru yang berinovasi dalam mengajar.
3.      Keahlian dan Kompetensi Khusus
Suatu profesi tertentu memiliki keahlian dan kompetensi tertentu pula, termasuk guru sebagai profesi. Keahlian seorang guru berkaitan dengan kemampuannya dalam mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
4.      Pendidikan dan Pelatihan Khusus
Untuk mendapatkan keahlian dan kompetensi khusus dari suatu profesi diperlukan pula suatu pendidikan dan pelatihan khusus pula. Misalnya, jika seseorang ingin menjadi guru, maka seorang calon guru harus menyelesaikan pendidikan strata satu yang berhubungan dengan isi dan substansi yang akan dikerjakan seperti sosiologi, sejarah, dan matematika. Setelah itu, dia harus mengikuti pendidikan keprofesian sebagai guru di lembaga yang direkomendasikan menurut aturan perudangan.
5.      Standarisasi
Keahlian dan kompetensi memerlukan standar. Melalui standar, setiap profesional bisa diuji atau dinilai keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Pengujian dan penilaian terhadap kompetensi diuji secara periodik dan berkelanjutan, sehingga keahlian dan kompetensi dari suatu profesi bisa terstandar. Dalam profesi guru. Standarisasi dilakukan melalui sertifikasi guru.
Konsekuensi standarisasi keahlian dan kompetensi seyogianya dibarengi pula dengan standarisasi penerimaan atau pendapatan yang dapat dicapai oleh seorang yang berprofesi sebagai guru. Hal ini telah diakomodasikan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6.      Organisasi dan Kode Etik Profesi
Setiap profesi memiliki organisasi dan kode etik profesi. Guru di republik ini memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Adapun kode etik profesi guru di Indonesia meliputi :a) Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila; b) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional; c) Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan; d) Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar; e) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan; f) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya; g) Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial; h) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian; dan, i) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[6]

D.    Pendidikan sebagai Perkembangan Profesionalisasi, Organisasi Profesional

Berbicara pendidikan tidak luput dengan pengajar ataupun pendidik yaitu seorang guru, melihat dari realitas permasalahan yang dihadapi oleh guru, permasalahan itu merupakan salah satu faktor kuat mempengaruhi lambatnya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, perlu dilakukan strategi-strategi untuk mempercepat menanggulangi permasalahan tersebut. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah peningkatan profesionalisme guru.[7]
Tugas pokok guru sebagai pendidik adalah mendewasakan peserta didik, yang mana guru mendorong peserta didik mencapai kedewasaan fisik (physical maturity), kedewasaan sosial pribadi (social and personal), kedewasaan mental intelektual (mental and intellectual maturity), kedewasaan moral keagamaan (moral and religious maturity). Pendidikan tidak dapat disajikan dengan instanisasi atau dengan apa adanya, pendidikan harus disajikan dengan profesionalitas. Upaya yang dilakukan oleh meperintah untuk menggasak profesionalisme guru secara langsung sekarang adalah melalui pensertifikasian. Kebijakan ini merupakan rangsangan atau alat motivasi bagi tenaga pendidikan untuk membangun kinerja dan loyalitas kependidikannya supaya lebih berorientasi pada pengembangan mutu dan kualitas pendidikan, karena kualitas pendidikan saat sekarang harus ditingkatkan mengingat ketatnya persaingan global.[8]
 Tenaga pendidik yang professional dalam era global tidak dapat ditawar-tawar lagi karena keprofesionalan sangat menentukan keberhasilan dalam membawa tujuan pendidikan yang sesuai dengan keberhasilan dalam membawa tujuan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu, tenaga pendidik yang profesional mempunyai implikasi langsung terhadap penyampaian materi dan penguasaan bahan ajar. Pembelajaran berbasis materi sangat ditentukan oleh keprofesionalan tenaga pendidik. Selain itu guru diwajibkan memenuhi tiga persyaratan seperti yang telah dikemukakan oleh Muchlas Samani (2006) dalam buku pengembangan pendidikan karya Imam Wahyudi, yaitu  kualifikasi pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidik. Ketiga persyaratan tersebut sesuai dangan pasal 1 ayat (12) UUD yang menyebutkan bahwa sertifikat pendidik merupakan formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.
Dalam konteks ini pula diyakini bahwa keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar melalui pembelajaran berbasis materi sangat tergantung pada pendidik yang professional, pendidik mempunyai pendidikan yag sesuai dengan tuntutan profesinya. Pendidikan tenaga pendidik yang sesuai dengan tuntutan profesionalnya merupakan barometer dalam membangun keberhasilan materi ajar yang dilakukan dalam proses belajar mengajar.[9]
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam mencapai kreteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan keprofesionalan, baik dilakukan melalui pendidikan/latihan pra jabatan ( pre service training ) maupun pendidikan/latihan dalam jabatan ( in service training ). Oleh sebab itu profesionalisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti. Dan dari pengertian tersebut guru yang profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam mencapai kriteria dalam menciptakan berbagai inovasi inovasi dalam dunia pengajarannya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena guru lah yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari system pendidikan.




BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Profesionalisme menunjuk pada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Berbicara pendidikan tidak luput dengan pengajar ataupun pendidik yaitu seorang guru, melihat dari realitas permasalahan yang dihadapi oleh guru, permasalahan itu merupakan salah satu factor kuat mempengaruhi lambatnya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian, perlu dilakukan strategi-strategi untuk mempercepat menanggulangi permasalahan tersebut. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah peningkatan profesionalisme guru




DAFTAR PUSTAKA



Damsar. Pengantar Sosiologi Pendidikan (Jakarta : KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2011)
Hanani,silfia. sosiologi pendidikan keindonesiaan (Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA, 2013)
Jurusan Manajemen Pendidikan Islam,Institute KH. Abdul Chalim mojokerto. Kebijakan pengembangan pendidikan (Yogyakarta: LADANG KATA, 2016)
Wahyudi, Imam. Pengembangan Pendidikan (Jakarta : PRESTASI PUSTAKA, 2012)
Alma. Buchari, Guru Profesional, (Bandung: ALFABETA, 2014)


[1]Jurusan Manajemen Pendidikan Islam,Institute KH. Abdul Chalim mojokerto. Kebijakan pengembangan pendidikan (Yogyakarta: LADANG KATA, 2016) hal 77 - 78
[2] Wahyudi, Imam. Pengembangan Pendidikan ( Jakarta : Prestasi Pustaka, 2012) hal 100
[3] Ibid hal 104
[4] Ibid  hal 102
[5] Damsar. Pengatar Sosiologi Pendidikan (Jakarta: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2011) hal. 151
[6] Ibid, hal. 154
[7] Hanani,silfia. sosiologi pendidikan keindonesiaan (Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA, 2013) hal.146-147
[8] Hanani,silfia. sosiologi pendidikan keindonesiaan (Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA, 2013) hal 148-149
[9] Ibid hal 151-152

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer