MAKALAH PENDIDIKAN DAN PROFESIONALISME
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebelum mengetahui tentang pendidikan dan profesionalisme,
sebaiknya terlebih dahulu mengetahui definisi dari pendidikan sendiri itu apa.
Pendidikan dapat diartikan sebagai kegiatan seseorang dalam membimbing dan
memimpin anak menuju ke pertumbuhan dan perkembangan secara optimal agar dapat
berdiri dan bertanggung jawab.
Pendidikan adalah proses
perubahan manusia dari tidak berdaya menjadi berdaya, dari tidak punya harapan
menjadi berpengharap. Pendidikan berkaitan erat dengan segala sesuatu yang
bertalian dengan berkembangan manusia mulai perkembangan fisik, kesehatan
keterampilan, pikiran, perasaan, kemauan, social, sampai kepada perkembangan
iman. Perkembangan ini mengacu kepada membuat manusia menjadi lebih sempurna,
membuat manusia meningkatkan hidupnya dan berprofesi yg faham akan moral. Pentingnya
pendidikan yang lebih tinggi dalam masyarakat juga dapat diamati pada lapisan
elit masyarakat.[1]
Istilah “ profesi “ memang
selalu menyangkut pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut
profesi. Untuk mencegah kesimpang siuran tentang arti profesi dan hal hal yang
bersangkut paut dengan itu, berikut ini dikemukakan beberapa istilah dan ciri
ciri profesi. Dari pendidikan sendiri bisa menguasai bagaimana pekerjaan maupun
jabatan menjadi profesi. Dari pendidikan sendiri sebagai ajang untuk perkembangan
profesionalisasi.
B. Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan profesionalisme dan ciri-ciri nya ?
- Bagaimanakah pekerjaan dan jabatan sebagai profesi ?
- Bagaimanakah pendidikan sebagai perkembangan profesionalisasi, organisasi profesional ?
C. Tujuan Masalah
- Mengetahui pengertian dengan profesionalisme dan ciri-ciri nya
- Mengetahui pekerjaan dan jabatan sebagai profesi
- Mengetahui pendidikan sebagai perkembangan profesionalisasi, oerganisasi professional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme berasal dari akar kata
“profesi” . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), profesionalisme adalah
“tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi.” Sedangkan profesi merupakan
suatu kelompok yang memiliki kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai
tanggung jawab khusus. Suatu profesi disatukan oleh latar belakang pendidikan
yang sama serta memiliki keahlian yang tertutup dari orang lain (Bertens,
2005). Orang yang bergabung dengan kelompok profesi memiliki pengetahuan dan
keahlian yang tidak dimiliki kebanyakan orang lain. Berkaitan dengan profesi
ada beberapa istilah yang hendaknya tidak dicampur adukan yaitu profesi,
profesional, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[2]
Beberapa
istilah yang berkaitan dengan profesi, yaitu profesi, profesional,
profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi.
- Profesi dalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya.
- rofesional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannyaa yang sesuai dengan profesinya.
- Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
- Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
Profesional adalah kata benda dari profesi merupakan
lawan kata dari amateur yang berkaitan dengan seseorang yang menerima
bayaran atas jasa kerjanya. Dalam kata lain dapat diartikan pula sebagai
seseorang yang mempraktikkan suatu profesi dan seseorang yang dipandang sebagai
ahli dalam suatu cabang ilmu.
Untuk membentuk pribadi yang profesional tentulah kita
harus melalui jenjang pendidikan yang berkualitas serta adanya pelatihan
khusus.
Guru professional ialah guru yang tahu secara mendalam
tentang apa yang diajarkan pada anak didiknya, mampu menyampaikannya secara
efektif, efisien dan punya kepribadian yang luhur.
Suryadi menyatakan bahwa ada lima hal yang harus dimiliki
untuk menjadi seorang guru yang profesional, antara lain:
1.
Guru menguasai secara mendalam mata pelajaran yang sedang
diajarkan kepada murid-muridnya.
2.
Seorang guru mampu berpikir secara sistematis.
3.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar melalui
berbagai cara evaluasi dan juga penilaian.
4.
Guru mempunyai komitmen pada siswa dan PBM.
5.
Guru seyogjanya merupakan bagian dari masyarakat belajar
dalam lingkungan profesinya.
B. Ciri – Ciri Profesionalisme
Menurut Supriyadi (1999),
guru yang mempunyai kinerja yang baik adalah guru yang profesional dan memiliki
pengetahuan dan kemampuan profesi, adapun ciri ciri yang meliputinya adalah: 1)
Memiliki kecerdasaan berfikir dan dapat mempelajari kondisi sekitar dengan
cepat; 2) memiliki kompetensi secara profesional; 3) memiliki daya kreativitas
dan inovatif yang tinggi; 4) memahami dan menguasai pekerjaan; 5) belajar dan
cerdik menggunakan logika dan mengkoordinisir pekerjaan dengan efisien; 6)
selalu berusaha melakukan perbaikan, 7) dianggap bernilai oleh pengawas; 8)
memiliki prestasi yang baik; dan 9) selalu berupaya untuk meningkatkan
kemampuan diri.[3]
Pada UU Nomor 14/2005
pasal 20 menjelaskan bahwa tugas guru dan dosen adalah berkewajiban untuk: (a)
meningkatkan perkembangan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan mengikuti perkembangan tekhnologi, ilmu pengetahuan dan seni; (b)
menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik guru, serta
nilai-nilai agama dan etika; (c) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
(d) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan (e) bertindak
objektif serta tidak diskriminatif atas pertimbangan dasar jenis kelamin,
agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakan keluarga dan
status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
Robert W.
Richey (1974: 11) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai
berikut:
1.
Memandang profesi sebagai suatu karier hidup dan menjadi anggota
permanen.
2.
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap,
serta kerja.
3.
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dari pada
kepentingan pribadi.
4.
Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi dan kemandirian.
5.
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta
mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
6.
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
7.
Seorang pekerja sosial secara relatif memerlukan waktu yang panjang
untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang
mendukung keahliannya
8.
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan,
disiplin dari dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
Glenn Langford
(1978: 6) mengemukakan ciri profesi sebagai berikut:
1.
Unity (memiliki suatu kesatuan dalam upaya mencapai tujuan).
2.
Responsibility purpose (memiliki tanggung jawab sebagai agen,
pribadi, sosial dan tanggung jawab sebagai pengembang misi untuk mencapai
tujuan.
3.
Recognition (memperoleh pengakuan dari masyarakat)
4.
Knowledge and skill (memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas)
5.
The profession ideal services (memberi pelayanan yang tepat)
6.
Payment ( bersifat bayaran)
Oteng Sutisna
menyimpulkan bahwa profesi yang ideal itu harus memiliki:
1.
Kode etik yang regulatif
2.
Persatuan profesi yang kuat dan berpengaruh
3.
Kewenangan profesional yang diakui oleh klien
4.
Suatu dasar ilmu atau teori sistematis
5.
Kebudayaan profesional
6.
Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya
Dari uraian
diatas maka dapat disimpulkan bahwa syarat atau ciri dari profesi harus
meliputi:
1.
Ada pengakuan dari masyarakat
2.
Ada sanksi jika terdapat pelanggaran
3.
Profesi membutuhkan waktu pendidikan dan latihan khusus yang
memadai
4.
Menurut kemampuan kinerja intelektual
5.
Memiliki kebebasan untuk memberikan judgment
6.
Memiliki kode etik dan asosiasi professional
7.
Suatu pekerjaan yang khas dengan keahlian dan keterampilan tertentu
8.
Mempunyai konsekuensi dalam memikul tanggung jawab pribadi secara
penuh
9.
Kinerja lebih mengutamakan pelayanan daripada imbalan ekonomi.
C. Pekerjaan atau Jabatan sebagai Profesi
Suatu pekerjaan atau jabatan disebut profesi
bila pekerjaan itu memerlukan persiapan yang relative lama, dan diatur oleh
suatu kode etik yang spesifik. Seperti diungkapkan oleh Moh. User Usman, bahwa
yang dimaksud profesionalisme itu harus memenuhi persyaratan: 1) memiliki kode
etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; 2) memiliki objek
layanan tetap; 3) diakui oleh masyarakat Karena memang diperlukan jasanya di
masyarakat.[4]
Mengajar
sebagai profesi berarti mengkonstruksikan jabatan sebagai guru dipandang sebagai
profesi. Pandangan tentang guru, khususnya perempuan telah ada yang melihat dan
menyadari bahwa pekerjaan mereka sebagai guru merupakan suatu profesi, bukan
sekedar sebagai pekerjaan saja, tapi lebih jauh dari itu. Akan tetapi cara
pandang seperti itu jumlahnya lebih terbatas dibandingkan dengan yang melihat
guru sebagai sekedar pekerjaan, tidak lebih.
Kesadaran
para perempuan pendidik tentang guru sebagai profesi, muncul tatkala pekerjaan
domestik telah tidak membebani atau berkurang karena anak-anak telah beranjak
dewasa. Dorongan dan tekanan untuk menjadikan posisi guru sebagai profesi
semakin menguat ketika ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.[5]
Berikut
beberapa karakteristik yang harus dipenuhi seseorang sehingga sesuatu yang
dikerjakan tersebut dapat disebut sebagai suatu profesi :
1.
Sumber Pendapatan Utama
Suatu
jabatan dikatakan bisa memenuhi unsur profesi, salah satunya adalah, apabila ia
lakukan karena menjadi sumber pendapatan utama bagi pemenuhan kebutuhan hidup. Karena
suatu jabatan dilihat sebagai sumber pendapatan utama, maka orang akan
melakukan sesuatu yang terbaik dan optimal yang bisa dilakukan terhadap
pekerjaan ini. Semakin baik dan optimal sesuatu itu dilakukan maka semakin
besar pula peluang peningkatan penerimaan pendapatan. Bila seorang guru
melakukan sesuatu dengan baik dan optimal diperkirakan sang guru bisa meraih
kompetensi yang seharusnya dimiliki. Selanjutnya, bila kompetensi ini sudah
menjadi bagian dariapa yang menjadi kegiatannya sebagai guru, maka diperkirakan
dia akan lulus sertifikasi guru.konsekuensi yang ada didalmnya adalah
peningkatan penerimaan pendapatan.
2.
Curahan Waktu Kerja Terbesar
Esensi
dari karakteristik profesi sebagai pekerjaan utama tersebut adalah curahan
waktu kerja terbesar berada pada aktivtas yang menjadi sumber pendapatan utama.
Curahan waktu kerja terbesar ini berkaitan dengan karakteistik berikutnya dari
profesi yaitu keahlian dan kompetensi. Misalnya, guru akan mencurahkan waktu
kerja yang terbesar pada aktivitas dan kegiatan yang berhubungan dengan
profesinya menjadi guru,seperti mempersiapkan bahan atau materi buat
pengajaran, mengoreksi latihan, dan memperdalam cara dan strategi baru yang
berinovasi dalam mengajar.
3.
Keahlian dan Kompetensi Khusus
Suatu
profesi tertentu memiliki keahlian dan kompetensi tertentu pula, termasuk guru
sebagai profesi. Keahlian seorang guru berkaitan dengan kemampuannya dalam
mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik.
4.
Pendidikan dan Pelatihan Khusus
Untuk
mendapatkan keahlian dan kompetensi khusus dari suatu profesi diperlukan pula
suatu pendidikan dan pelatihan khusus pula. Misalnya, jika seseorang ingin
menjadi guru, maka seorang calon guru harus menyelesaikan pendidikan strata
satu yang berhubungan dengan isi dan substansi yang akan dikerjakan seperti
sosiologi, sejarah, dan matematika. Setelah itu, dia harus mengikuti pendidikan
keprofesian sebagai guru di lembaga yang direkomendasikan menurut aturan
perudangan.
5.
Standarisasi
Keahlian
dan kompetensi memerlukan standar. Melalui standar, setiap profesional bisa
diuji atau dinilai keahlian dan kompetensi yang dimilikinya. Pengujian dan
penilaian terhadap kompetensi diuji secara periodik dan berkelanjutan, sehingga
keahlian dan kompetensi dari suatu profesi bisa terstandar. Dalam profesi guru.
Standarisasi dilakukan melalui sertifikasi guru.
Konsekuensi
standarisasi keahlian dan kompetensi seyogianya dibarengi pula dengan
standarisasi penerimaan atau pendapatan yang dapat dicapai oleh seorang yang
berprofesi sebagai guru. Hal ini telah diakomodasikan dalam Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
6.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Setiap
profesi memiliki organisasi dan kode etik profesi. Guru di republik ini
memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Guru Republik Indonesia
(PGRI). Adapun kode etik profesi guru di Indonesia meliputi :a) Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila; b) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional; c) Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan; d) Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang
menunjang berhasilnya proses belajar mengajar; e) Guru memelihara hubungan baik
dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan
rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan; f) Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya; g) Guru
memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
h) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian; dan, i) Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.[6]
D. Pendidikan sebagai Perkembangan Profesionalisasi, Organisasi Profesional
Berbicara pendidikan tidak
luput dengan pengajar ataupun pendidik yaitu seorang guru, melihat dari
realitas permasalahan yang dihadapi oleh guru, permasalahan itu merupakan salah
satu faktor kuat mempengaruhi lambatnya peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia. Dengan demikian, perlu dilakukan
strategi-strategi untuk mempercepat menanggulangi permasalahan tersebut. Salah
satu hal yang perlu dilakukan adalah peningkatan profesionalisme guru.[7]
Tugas pokok guru sebagai pendidik adalah
mendewasakan peserta didik, yang mana guru mendorong peserta didik mencapai
kedewasaan fisik (physical maturity), kedewasaan sosial pribadi (social and
personal), kedewasaan mental intelektual (mental and intellectual maturity),
kedewasaan moral keagamaan (moral and religious maturity). Pendidikan tidak
dapat disajikan dengan instanisasi atau dengan apa adanya, pendidikan harus
disajikan dengan profesionalitas. Upaya yang dilakukan oleh meperintah untuk
menggasak profesionalisme guru secara langsung sekarang adalah melalui
pensertifikasian. Kebijakan ini merupakan rangsangan atau alat motivasi bagi
tenaga pendidikan untuk membangun kinerja dan loyalitas kependidikannya supaya
lebih berorientasi pada pengembangan mutu dan kualitas pendidikan, karena
kualitas pendidikan saat sekarang harus ditingkatkan mengingat ketatnya
persaingan global.[8]
Tenaga
pendidik yang professional dalam era global tidak dapat ditawar-tawar lagi
karena keprofesionalan sangat menentukan keberhasilan dalam membawa tujuan
pendidikan yang sesuai dengan keberhasilan dalam membawa tujuan pendidikan yang
sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh sebab itu, tenaga pendidik yang profesional
mempunyai implikasi langsung terhadap penyampaian materi dan penguasaan bahan
ajar. Pembelajaran berbasis materi sangat ditentukan oleh keprofesionalan
tenaga pendidik. Selain itu guru diwajibkan memenuhi tiga persyaratan seperti
yang telah dikemukakan oleh Muchlas Samani (2006) dalam buku pengembangan pendidikan
karya Imam Wahyudi, yaitu kualifikasi
pendidikan minimum, kompetensi, dan sertifikasi pendidik. Ketiga persyaratan
tersebut sesuai dangan pasal 1 ayat (12) UUD yang menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik merupakan formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan
dosen sebagai tenaga professional.
Dalam konteks ini pula diyakini bahwa
keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar melalui pembelajaran berbasis
materi sangat tergantung pada pendidik yang professional, pendidik mempunyai pendidikan
yag sesuai dengan tuntutan profesinya. Pendidikan tenaga pendidik yang sesuai
dengan tuntutan profesionalnya merupakan barometer dalam membangun keberhasilan
materi ajar yang dilakukan dalam proses belajar mengajar.[9]
Profesionalisasi menunjuk pada proses
peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota suatu profesi dalam
mencapai kreteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu
profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses
pengembangan keprofesionalan, baik dilakukan melalui pendidikan/latihan pra
jabatan ( pre service training ) maupun pendidikan/latihan dalam jabatan ( in
service training ). Oleh sebab itu profesionalisasi merupakan proses yang
berlangsung sepanjang hayat dan tanpa henti. Dan dari pengertian tersebut guru
yang profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam
mencapai kriteria dalam menciptakan berbagai inovasi inovasi dalam dunia
pengajarannya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Karena guru lah yang
merupakan komponen yang tak terpisahkan dari system pendidikan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesionalisme menunjuk pada komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus
menerus mengembangkan strategi strategi yang digunakannya dalam melakukan
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
Berbicara pendidikan tidak luput dengan
pengajar ataupun pendidik yaitu seorang guru, melihat dari realitas
permasalahan yang dihadapi oleh guru, permasalahan itu merupakan salah satu
factor kuat mempengaruhi lambatnya peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia. Dengan demikian, perlu dilakukan strategi-strategi untuk mempercepat
menanggulangi permasalahan tersebut. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah
peningkatan profesionalisme guru
DAFTAR PUSTAKA
Damsar. Pengantar Sosiologi Pendidikan (Jakarta
: KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, 2011)
Hanani,silfia. sosiologi pendidikan keindonesiaan (Yogyakarta: AR-RUZZ MEDIA,
2013)
Jurusan Manajemen Pendidikan Islam,Institute
KH. Abdul Chalim mojokerto. Kebijakan
pengembangan pendidikan (Yogyakarta: LADANG KATA, 2016)
Wahyudi, Imam. Pengembangan Pendidikan (Jakarta
: PRESTASI PUSTAKA, 2012)
Alma. Buchari, Guru
Profesional, (Bandung: ALFABETA, 2014)
Kelas, izin copas slur
BalasHapusSilahkan Pak
HapusTerimakasih pak, semoga bermanfaat. Aamiin
BalasHapus